DPD Ingin Fungsinya Setara dengan DPR
Riliskan!com-Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau RUU Susduk merupakan pertarungan DPD memosisikan keterlibatannya menyelenggarakan fungsi legislasi bersama DPR. Pembahasannya tidak kalah penting ketimbang Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden.
“Kita jangan melupakan RUU Susduk sebagai agenda strategis yang merupakan pertarungan DPD,” jelas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman selaku Ketua Tim RUU Susduk DPD saat “Diskusi RUU Susduk” di Ruang GBHN Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (11/6).
Menurutnya, pertarungan DPD menyangkut rumusan fungsi DPD yang meliputi pengajuan usul kepada DPR mengenai RUU tertentu, ikut dalam pembahasan RUU tertentu, pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama; serta pengawasan DPD atas pelaksanaan UU tertentu.
“Pembahasan terakhir, keterlibatan DPD telah dioptimalkan sampai tahap akhir. Bahkan, kami diundang sebagai observer (sebelum pengambilan keputusan),” katanya.
Isu lain yang menjadi pertarungan adalah anggota DPD yang didomisilikan di daerah-daerah pemilihan, jumlah dan keterwakilan pimpinan DPD, jumlah dan ruang lingkup alat-alat kelengkapan DPD, serta jumlah unsur pimpinan MPR dari DPD. Menyangkut keempatnya, Irman mengakui, terdapat sudut pandang yang berbeda antara beberapa fraksi Pansus RUU Susduk DPR dengan keinginan DPD memperbaiki posisinya berdasarkan pengalaman selama hampir lima tahun.
“Keinginan DPR mereduksi DPD menjadi pertanyaan: di mana asas kesetaraan dengan DPR sebagai sesama lembaga perwakilan di tingkat nasional,” ujarnya.
Dalam acara ini anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk DPR Hajriyanto Y Tohari, Sekretaris Kelompok DPD M Ichsan Loulembah, anggota DPD asal Bali I Wayan Sudirta, dan anggota DPD asal Riau Instiawaty Ayus turut hadir. (san)