Jakarta—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meluncurkan program survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada akhir November 2022 lalu. Indeks ini merupakan indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian, juga merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis di Indonesia.
Berdasarkan hasil dari survei
Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023 lalu, industry alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi. Kondisi ini
terpengaruh oleh penurunan ekspor sebagai dampak dari permintaan global yang
belum juga membaik karena pengaruh inflasi dan resesi.
Pasar
domestik diharapkan mampu mendongkrak pembelian sepatu dari industri alas kaki
di dalam negeri. Namun, masih maraknya impor ilegal sepatu bekas
menjadi kendala subsektor industri alas kaki untuk tumbuh optimal.
“Seperti yang
bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura,
terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan
pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di
Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena
berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (6/3).
Video yang dimaksud oleh Menperin
menyebutkan bahwa semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga
bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. Disebutkan bahwa
sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek
lari. Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang
disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannnya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu
tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa
impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan
proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas
impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan
untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Menperin Agus.
Ia
menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan
peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil. Selain itu,
berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas
untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha
mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan
perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan
kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Selanjutnya,
Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border
dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP)
terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.
Untuk terus
meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan
industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya
melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan
memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar
domestik.
Selain itu,
bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin terus
mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan
teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki
berorientasi ekspor.
Kemenperin
melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) juga
mempertemukan pelaku industri besar dengan IKM alas kaki untuk bermitra dan
berkolaborasi sehingga dapat mengisi pasar yang potensial. R!