Nama Hakim Agung Sudrajat Dimyati mendadak terkenal gara-gara terseret gerak cepat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa hari lalu. Dia tercatat sebagai Hakim Agung pertama yang tersandung kasus korupsi dan terjerat OTT KPK.
Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Siapakah Hakim Agung Sudrajad Dimyati? Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia I(Ikahi), Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957, yang berarti sebulan lagi ia berusia 65 tahun.
Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, Dimyati menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Adapun karirnya terus naik hingga menjadi Hakim Agung pada tahun 2014 setelah lolos fit and proper test di Komisi III DPR, meski sempat gagal pada tahun sebelumnya.
Sebelum menjadi Hakim Agung, ia pernah ditempatkan di sejumlah daerah dan posisi, seperti Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri pada 2001-2003. Pada 2008 ia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kemudian pada tahun 2012 Sudrajad ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Dia kemudian dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku. Hanya setahun berselang, ia dipindahtugaskan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, Sudrajad Dimyati juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif, Jumat (23/9/2022) sebagai saksi untuk para tersangka yang terjaring OTT.*