Jakarta—Setelah dalam masa pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menahan terhadap Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, tersangka RHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Sebelum tertangkap
dan dilakukan penahanan, KPK memang telah menetapkan RHP sebagai tersangka
bersama tiga orang lainnya yaitu: SP (Direktur
Utama PT BKR), JPP (Direktur PT
BAP), serta MT (Direktur PT
SSM).
Terhadap ketiga tersangka, yaitu
SP, JPP, dan MT saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap
dan segera dilakukan eksekusi. Sedangkan RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya.
Tersangka RHP diduga melarikan diri
ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu (19/2/2023)
KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. KPK
kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP untuk 20 hari pertama
terhitung sejak tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2023. Penahanan dilakukan di
Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Jakarta.
RHP selama menjadi Bupati Mamberamo
Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur. Dia diduga
meminta kepada para kontraktor adanya penyetoran sejumlah uang untuk bisa
dimenangkan dalam proyek dimaksud. Selain itu, RHP juga diduga menerima
sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian
juga diduga dilakukan TPPU, antara lain
dengan membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta
kekayaan yang berasal dari korupsi. Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi,
dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.
Atas
perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf
a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penangkapan dan penahanan DPO ini
sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK
berharap dukungan masyarakat untuk turut menyampaikan informasi terkait
keberadaan DPO lainnya, agar penegakan hukumnya dapat berjalan efektif. (R!)