Selamat datang di Riliskan.com
Postingan

Sekian Lama Jadi DPO, Bupati Mamberamo Tengah Tertangkap dan Ditahan KPK


 

Jakarta—Setelah dalam masa pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menahan terhadap Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, tersangka RHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

      Sebelum tertangkap dan dilakukan penahanan, KPK memang telah menetapkan RHP sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu: SP (Direktur Utama PT BKR), JPP (Direktur PT BAP), serta MT (Direktur PT SSM).

         Terhadap ketiga tersangka, yaitu SP, JPP, dan MT saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi. Sedangkan RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya.

          Tersangka RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu (19/2/2023) KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari  hingga 11 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Jakarta.

    RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur. Dia diduga meminta kepada para kontraktor adanya penyetoran sejumlah uang untuk bisa dimenangkan dalam proyek dimaksud. Selain itu, RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian juga diduga dilakukan TPPU, antara lain dengan membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi. Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

        Penangkapan dan penahanan DPO ini sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut menyampaikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya, agar penegakan hukumnya dapat berjalan efektif. (R!)

sumber: https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2993-kpk-tahan-bupati-mamberamo-tengah-dpo-tersangka-suap-gratifikasi-dan-tppu

Posting Komentar