Jakarta—Sempat
mengajukan permohonan mundur dari aparatur sipil negara (ASN), nasib mantan
pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) akhirnya
berakhir dengan pemecatan.
Pemecatan yang dilakukan oleh Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) kepada RAT tersebut sebagai
hasil proses pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen)
yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lain selama
penanganan kasus tersebut.
“Kami sedang
melakukan proses administrasinya. Inspektorat Jenderal juga telah
merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan
kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib
Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Sdr. RAT,”
kata Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh, sebagaimana pernyataan pers yang rilis Rabu (8/3/2023).
Kolaborasi antar lini dalam kerangka
kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan.
Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu, membuka saluran
pengaduan/WISE dan pelaporan harta kekayaan. Dari sisi penindakan, Itjen
melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran atau fraud.
“Dalam
kegiatan penindakan, Itjen juga bekerja sama dengan APH (KPK, Kejaksaan dan
Polri) dan PPATK dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi.
Dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau fraud, Inspektorat Jenderal
menangani dalam aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman
disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil,” jelas Awan.
Apabila dari
hasil penanganan kasus oleh Kemenkeu menemukan indikasi tindak pidana maka akan
dilimpahkan ke APH. “Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi kami
untuk memperkuat reformasi yang selama ini telah dilakukan di internal
Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Selama pemeriksaan terhadap pegawai
tersebut, untuk mendalami laporan harta kekayaan termasuk harta kekayaan yang
belum dilaporkan dan dugaan fraud, Itjen Kemenkeu telah membentuk 3 tim
pemeriksaan yaitu, pertama Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan, dengan hasil
bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikan.
Itjen juga melakukan penelitian mendalam atas harta dalam video yang viral di
media sosial.
Tim selanjutnya adalah Tim
Penelusuran Harta Kekayaan Yang Belum Dilaporkan, dengan hasil terdapat hasil
usaha/sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan. Harta
tersebut tidak sepenuhnya dilaporkan berupa uang tunai dan bangunan, serta
sebagian aset diatasnamakan kepada pihak terafiliasi.
Terakhir, adalah Tim Investigasi
Dugaan Fraud, dengan hasil bahwa pegawai tersebut terbukti tidak menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada
setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan
LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta
memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan
kepantasan sebagai ASN. Selain itu, pegawai tersebut terbukti tidak melaporkan
harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta menjadi perantara yang menimbulkan konflik
kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang
mengindikasikan adanya upaya Sdr. RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber
perolehannya. (R!)